![](/images/car/53.jpg)
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Mesin dalam hal terjadi Keadaan Darurat (force majeure) namun Mesin tersebut masih mempunyai nilai ekonomis. (9) Pembayaran bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berdasarkan harga penyerahan dengan ketentuan: a. jika pembebanan bea masuknya sebesar 5% (lima persen) atau lebih dikenakan pembebanan 5% (lima persen); atau b.